Jumat, 12 November 2010

Ekonomi Pembangunan

Dasar Perekonomian Indonesia

Tujuan pembangunan nasional indonesia sesuai pembukaan UUD 1945 alinea IV
" melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah NKRI yg berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.

Landasan pembangunan :
1. landasan idiil adalah Pancasila yg mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan nasional dan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional
dan

2. Landasan konstitusional dalam penyelenggaraan pembangunan adalah UUD 1945 yaitu disebutkan pada :
a. Pada Bab X, psl 27.
(1) segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajip menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya

(2) Tiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.

b. Bab XIV ttg perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, yaitu : pasal 33 dan 34 UUD 1945 disebutkan .

Psl 33 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan

(2) Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

(3) Bumi, air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pada psl 34 disebutkan :

(1) Fakir miskin dan anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara;

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yg lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yg layak;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Kaitan hidup bernegara dan pelaksanaan pembangunan bidang ekonomi secara konstitusional antara lain :

1. Semua WN berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam proses pembangunan

2. Setiap warganegara
berhak memperoleh hidup layak.